Juknis BOS 2025
Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP).
Daftar isi
Download dokumen
artikel ini disarikan dari dokumen dibawah ini
Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 | download |
Pokok perubahan BOSP 2025 | download |
Apa itu dana BOSP
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) yaitu uang bantuan dari pemerintah untuk sekolah dan lembaga pendidikan.
- Ada 3 Jenis Dana BOSP:
- Dana BOP PAUD: Untuk Pendidikan Anak Usia Dini.
- Dana BOS: Untuk Sekolah Dasar dan Menengah.
- Dana BOP Kesetaraan: Untuk pendidikan kesetaraan (paket A, B, C).
- Jenis Penggunaan Dana:
- Dana Reguler: Untuk kebutuhan sehari-hari sekolah.
- Dana Kinerja: Untuk sekolah yang prestasinya bagus, agar bisa lebih meningkatkan mutu.
- Rekening Satuan Pendidikan: Rekening bank khusus untuk menerima dana ini.
Dana BOSP harus dikelola dengan prinsip:
- Fleksibel: Bisa disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
- Efektif: Dana harus berhasil mencapai tujuan pendidikan.
- Efisien: Dana digunakan sebaik mungkin untuk hasil terbaik.
- Akuntabel: Penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan.
- Transparan: Penggunaannya harus terbuka dan jelas untuk semua pihak.
Kesimpulan : Dana BOSP atau biasa disebut BOS (saja) terbagi 2 yaitu dana BOS reguler dan dan BOS kinerja (untuk sekolah berprestasi).
Siapa yang Dapat Dana BOSP ?
Bagian ini membahas siapa saja yang mendapatkan dana BOSP?
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
- Siapa yang dapat? TK, Kelompok Bermain, TPA, dan sejenisnya.
- Syarat umum: Punya data sekolah yang lengkap (NPSN, Dapodik), izin resmi, dan rekening bank.
- Syarat Dana Kinerja: Sudah dapat Dana Reguler dan pernah jalankan program penting dari Kementerian.
SD, SMP, SMA, SLB, SMK
- Siapa yang dapat? Semua jenjang sekolah ini.
- Syarat umum: Sama seperti PAUD, ditambah bukan sekolah yang dikelola kementerian lain.
- Syarat Dana Kinerja:
- Sekolah Berprestasi: Sudah dapat Dana Reguler dan pernah juara di lomba tingkat provinsi/nasional/internasional.
- Sekolah Berkinerja Terbaik: Sudah dapat Dana Reguler dan masuk 15% sekolah terbaik di daerahnya berdasarkan rapor pendidikan.
Pendidikan Kesetaraan
- Siapa yang dapat? Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
- Syarat umum: Sama seperti PAUD.
- Syarat Dana Kinerja: Sudah dapat Dana Reguler dan masuk 15% sekolah kesetaraan terbaik di daerahnya berdasarkan rapor pendidikan.
Kesimpulan : semua institusi pendidikan dari TK, SD, SMP, SMA, SLB, dan PKBM yang berada dibawah naungan Kemendikbud mendapatkan BOSP
Besaran dana BOSP
Bagian ini membahas berapa besaran dana BOSP yang diterima setiap sekolah?
- Dana Reguler (BOP PAUD, BOS, BOP Kesetaraan):
- Dihitung berdasarkan biaya per siswa di daerah itu dikalikan jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya.
- Ada jumlah minimal siswa yang dihitung untuk sekolah di Daerah Khusus atau SLB, meskipun jumlah siswanya kurang dari itu (misalnya, PAUD di Daerah Khusus minimal dihitung 9 siswa, BOS untuk SLB/Daerah Khusus minimal 60 siswa, Kesetaraan di Daerah Khusus minimal 10 siswa).
- Dana Kinerja (BOP PAUD, BOS, BOP Kesetaraan):
- Jumlahnya ditentukan langsung oleh Keputusan Menteri.
Kesimpulan : semakin banyak peserta didik semakin besar dana BOSP yang diterima. setiap provinsi memiliki kalkulasi masing-masing
Penyaluran Dana BOSP
Dana BOSP disalurkan langsung ke rekening bank sekolah.
- Rekening sekolah harus atas nama sekolah dan diawali dengan NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional).
- Jika ada masalah dan dana kembali (retur), akan diselesaikan sesuai aturan Menteri Keuangan.
- Pemerintah bisa menunda atau menghentikan penyaluran dana jika ada pelanggaran aturan dari pemerintah daerah atau sekolah.
penyaluran langsung nomor kerekening sekolah
Penggunaan Dana BOSP
dana BOS bisa dibelanjakan untuk apa saja?
Untuk Apa Saja Dana Ini Bisa Digunakan?
1. Dana Reguler (untuk PAUD, BOS, dan Kesetaraan) Dana ini umumnya bisa digunakan untuk:
- Penerimaan siswa baru.
- Pengembangan perpustakaan/pojok baca (wajib minimal 10% untuk beli buku).
- Kegiatan belajar mengajar (termasuk ekstrakurikuler untuk BOS dan Kesetaraan).
- Evaluasi/asesmen pembelajaran.
- Administrasi sekolah.
- Pengembangan guru dan tenaga kependidikan.
- Pembayaran listrik, air, internet.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana (maksimal 20% dari dana).
- Pembayaran honor guru/tenaga kependidikan (maksimal 20% untuk sekolah negeri, 40% untuk sekolah masyarakat/swasta). Honor diberikan kepada yang belum punya gaji pokok dan terdaftar di Dapodik.
Tambahan Khusus:
- PAUD: Juga untuk kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.
- BOS (khusus SMK/SMALB): Untuk alat multimedia, peningkatan kompetensi keahlian, dan mendukung penyerapan lulusan
anda bisa melihat tabel lengkap di lampiran I (lihat daftar isi)
2. Dana Kinerja (untuk PAUD, BOS, dan Kesetaraan) Dana ini digunakan untuk kegiatan yang lebih spesifik:
- PAUD Kinerja: Untuk pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial.
- BOS Kinerja:
- Sekolah Berprestasi: Untuk asesmen/pemetaan bakat, pengembangan bakat, dan pengelolaan prestasi. Jika sekolahnya "pengimbas" (sangat berprestasi), juga untuk pembinaan sekolah lain.
- Sekolah Berkinerja Terbaik: Untuk pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial.
- Kesetaraan Kinerja: Untuk pembelajaran mendalam.
anda bisa melihat tabel lengkap di lampiran I (lihat daftar isi)
Aplikasi RKAS
- Sekolah harus merencanakan penggunaan dana dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
- Dana BOSP tidak boleh digunakan untuk membiayai belanja atau kegiatan yang sudah dibiayai penuh dari sumber lain (tidak boleh dobel).
aplikasi ARKAS ini untuk mempermudah pengelolaan dan BOS
Sisa dana BOSP
- Dana dari tahun sebelumnya bisa digunakan, asalkan dicatat di RKAS dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah.
- Dana wajib dikembalikan ke kas daerah jika sekolah ditutup, tidak mau menerima dana, atau berubah status (misalnya jadi sekolah kerja sama).
Jangan takut kelebihan sisa dana. misalnya sisa-sisa kembalian belanja.
Pertanggung jawaban BOSP
- Kepala sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOSP melalui aplikasi Kementerian.
- Batas waktu pelaporan:
- 31 Juli: Untuk penggunaan tahap I.
- 31 Januari tahun berikutnya: Untuk total penggunaan dana setahun penuh.
- Sanksi jika terlambat melapor: Penyaluran dana tahap berikutnya bisa dikurangi atau bahkan dihentikan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu.
Pengawasan dana
Bab-bab ini menjelaskan bagaimana Dana BOSP diawasi, beberapa aturan khusus, dan kapan peraturan ini mulai berlaku.
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota akan terus memantau dan mengevaluasi bagaimana Dana BOSP dikelola dan digunakan.
Peralihan dana
Jika ada sisa Dana BOS Kinerja dari program sekolah penggerak atau sekolah dengan kemajuan terbaik, sisa dana itu bisa digunakan sesuai aturan Dana BOS Kinerja untuk sekolah berkinerja terbaik.
Lain-Lain
Jika ada sekolah yang dikelola pemerintah daerah atau masyarakat tidak menerima Dana BOSP, maka biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau yayasan/badan hukum yang menyelenggarakan sekolah tersebut.
Pencabutan peraturan lama
- Peraturan Menteri sebelumnya (Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya) dicabut dan tidak berlaku lagi.
- Peraturan Menteri yang baru ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Lampiran I - Komponen penggunaan
bagian ini menjelaskan barang/benda/jasa yang boleh di beli menggunakan dana BOSP
Daftar belanja BOSP Reguler
Dana ini digunakan untuk membiayai operasional rutin Satuan Pendidikan pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (BOS), serta Kesetaraan.
Kategori | Rincian/Jenis |
Penerimaan Peserta Didik Baru : |
|
Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca: |
|
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain/ Ekstrakurikuler: |
|
Pelaksanaan Evaluasi/ Asesmen Pembelajaran: |
|
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan |
|
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: |
|
Pembiayaan Langganan Daya dan |
|
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan: |
|
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: |
|
Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian (Khusus SMK dan SMALB): |
|
Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan (Khusus SMK dan SMALB): |
|
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan (Khusus Dana BOP PAUD Reguler): |
|
Daftar belanja BOSP Kinerja
- Dana BOP PAUD Kinerja (Sekolah Berkinerja Terbaik):
- Kegiatan pembelajaran mendalam: Pelatihan, penyediaan perangkat ajar (buku, APE), pengembangan digitalisasi pembelajaran mendalam (aplikasi).
- Kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial: Pelatihan, penyediaan perangkat ajar, pengembangan digitalisasi pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.
- Dana BOS Kinerja (Sekolah yang Memiliki Prestasi):
- Asesmen dan Pemetaan Talenta: Penyelenggaraan asesmen talenta, evaluasi/inovasi sistem asesmen.
- Pelatihan dan Pengembangan Talenta: Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi (termasuk untuk melanjutkan karier belajar), penyediaan sarana penunjang, kompetisi internal, pembinaan/partisipasi kompetisi eksternal.
- Pengembangan Manajemen dan Ekosistem: Peningkatan kapasitas guru dalam asesmen/pemetaan talenta, pengembangan kemitraan, strategi manajemen talenta, perencanaan berbasis potensi talenta, pengelolaan data talenta.
- Pembinaan dan Pengembangan Prestasi (untuk Sekolah Pengimbas): Pengembangan kapasitas SDM, pendampingan/konsultasi program manajemen talenta, pengembangan talenta melalui kemitraan, kompetisi lokal antar sekolah imbas.
- Dana BOS Kinerja (Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik):
- Kegiatan pembelajaran mendalam: Pelatihan bagi guru/tenaga kependidikan, penyediaan perangkat ajar (buku, modul, media), pengembangan digitalisasi pembelajaran mendalam (aplikasi).
- Kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial: Pelatihan, penyediaan perangkat ajar (buku teks/non-teks, modul, media), pengembangan digitalisasi pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.
- Dana BOP Kesetaraan Kinerja (Sekolah Berkinerja Terbaik):
- Kegiatan pembelajaran mendalam: Fokus pada implementasi pembelajaran mendalam.
Lampiran II - tahapan
bagian ini menjelaskan alur kerja BOSP dalam 1 tahun
Tahapan Perencanaan BOSP
Sebelum dana digunakan, sekolah harus membuat rencana dan anggaran Dana BOSP untuk satu tahun dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Penyusunan RKAS ini berdasarkan:
- Kebutuhan sekolah.
- Hasil evaluasi diri dari profil sekolah.
RKAS ini akan menentukan:
- Komponen penggunaan Dana BOSP.
- Rincian biaya yang dibutuhkan.
- Rincian barang/jasa yang diperlukan.
- Harga satuan dan volume.
Penyusunan RKAS dilakukan melalui rapat yang melibatkan warga sekolah dan komite sekolah, lalu hasilnya diinput ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
Tahapan Pelaksanaan BOSP
Setelah dana masuk, penggunaannya harus sesuai dengan rencana yang sudah diinput di aplikasi Kementerian.
- Setiap penggunaan dana harus dicatat lengkap dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pengadaan barang/jasa.
- Pencatatan penggunaan dana ini juga harus diinput ke dalam aplikasi yang disediakan Kementerian, dan bisa dilakukan kapan saja oleh sekolah.
Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban BOSP
Setelah dana digunakan, sekolah wajib membuat laporan dan pertanggungjawaban.
- Laporan ini mencakup pemeriksaan dan verifikasi atas pengadaan barang/jasa serta penggunaan dana.
- Bentuk laporan sudah tersedia di sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan Kementerian.
- Laporan ini kemudian diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh sekolah melalui aplikasi tersebut.
Sekolah juga harus bersedia diaudit sesuai peraturan yang berlaku terkait laporan dan pertanggungjawaban dana ini.
Dana BOS adalah dana untuk anggaran rumah tangga SEKOLAH bukan dana perorangan, awasi penggunaannya !
Komentar